For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Barata Indonesia

Also known as: PP 35/1993 · PP No. 35 Tahun 1993 · PP Nomor 35 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 1993Publication Date:27 Mei 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Barata Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Mei 1993
Publication Date27 Mei 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Barata Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari dana yang digunakan untuk mengatasi kesulitan likuiditas perusahaan. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut.

(-)

(-)