on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021-2036
Also known as: Perda Kabupaten Muna 6/2022 · Perda Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Muna Tahun 2021-2036. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui pengembangan potensi kepariwisataan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
RIPPARDA bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, menciptakan pemasaran pariwisata yang efektif, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian daerah, serta mewujudkan kelembagaan dan tata kelola pariwisata yang sinergis. Sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan kontribusi sektor kepariwisataan terhadap PDRB, peningkatan kualitas tenaga kerja, peningkatan pendapatan asli daerah, peningkatan penataan daya tarik wisata, terciptanya diversifikasi destinasi pariwisata, peningkatan investasi sektor pariwisata, peningkatan citra kepariwisataan, peningkatan kunjungan wisatawan, peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan kapasitas SDM kepariwisataan, dan peningkatan kualitas penelitian bidang pariwisata.
Arah pembangunan kepariwisataan meliputi pengembangan kawasan TOP 6 LINIER DESTINATION sebagai wisata unggulan, penerapan pariwisata inti rakyat, dan penguatan citra pariwisata sebagai Caribbean van Celebes dengan tagline Mai Te Wuna. Kebijakan pembangunan kepariwisataan mencakup pembangunan destinasi pariwisata yang berkualitas, industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian daerah, pemasaran pariwisata yang efektif, dan kelembagaan pariwisata yang profesional. Strategi pembangunan kepariwisataan meliputi strategi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.