For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 20 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 20 Tahun 1998 tentang Penertiban Sumber-Sumber Dana Yayasan

Also known as: Inpres 20/1998 · Inpres No. 20 Tahun 1998 · Inpres Nomor 20 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 1998Publication Date:16 Juli 1998
Hukum YayasanKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenertiban Sumber-Sumber Dana Yayasan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Juli 1998
Publication Date16 Juli 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 2. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dengan menghapus fasilitas dan perlakuan istimewa yang tidak sah, serta untuk meningkatkan transparansi dalam kegiatan yayasan yang terkait dengan pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan menertibkan sumber-sumber dana yayasan dan memastikan bahwa semua pembiayaan pembangunan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ketentuan Substansial

Instruksi ini mengharuskan para Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk mencabut semua ketentuan yang menjadi dasar perolehan dana bagi yayasan. Mereka juga diminta untuk meneliti laporan penerimaan dan pengeluaran yayasan yang memiliki sumber dana berdasarkan ketentuan tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

(-)

(-)