For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 7/2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 September 2021Publication Date:3 September 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Effective Date03 September 2021
Publication Date03 September 2021
Place of EnactmentSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparkab) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk periode 2021-2025.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuan Ripparkab Meranti adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan budaya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, mempererat persahabatan antar bangsa, serta menjaga dan mempertahankan kearifan lokal.

Ketentuan Substansial:

  • Visi: Pembangunan kepariwisataan berbasis ekowisata yang berwawasan global.
  • Misi: Perlindungan dan pemanfaatan sumber daya kepariwisataan, pembangunan potensi sumber daya pariwisata yang khas, pembangunan daya saing pariwisata, pembangunan apresiasi dan peran masyarakat, pembangunan kesejahteraan ekonomi dan sosial, serta pembangunan masyarakat yang mandiri dan berdaya saing.
  • Sasaran: Terbentuknya kawasan strategis pembangunan kepariwisataan, tersedianya daya tarik wisata, peningkatan kualitas sumber daya kepariwisataan, implementasi panduan dan standar pengembangan, terbentuknya citra yang kuat, peningkatan distribusi wisatawan, tersedianya informasi kepariwisataan, terlaksananya pemasaran pariwisata yang terpadu, terjalinnya kerjasama pemasaran, terwujudnya iklim investasi, peningkatan citra daerah sebagai wilayah investasi, peningkatan peran serta kewirausahaan masyarakat, terbangunnya kesamaan visi, terciptanya organisasi pengelola kepariwisataan yang akuntabel, terciptanya sumber daya manusia yang kompeten, terbangunnya sumber daya manusia yang memiliki jiwa kewirausahaan, dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kegiatan kepariwisataan.
  • Arah Pembangunan: Prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan dan berwawasan global, pro job, pro growth, pro poor, pro environment, tata kelola yang baik, terpadu lintas sektor, dan kemitraan publik-privat.
  • Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban masyarakat, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha dalam kepariwisataan.
  • Usaha Kepariwisataan: Mencakup berbagai jenis usaha seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, spa, dan wisata religi.
  • Pembangunan Destinasi Pariwisata: Meliputi perwilayahan destinasi pariwisata, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan fasilitas umum dan pariwisata, pembangunan aksesibilitas dan transportasi, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan investasi.
  • Pembangunan Pemasaran Pariwisata: Memantapkan sinergi antar pelaku pemasaran, mengembangkan fokus pemasaran, memantapkan skala prioritas penanganan pasar, intensitas pemasaran, memantapkan prioritas bentuk dan jejaring kerja sama, mewujudkan perilaku berorientasi pada pasar, mengembangkan sistem informasi pariwisata, dan mengelola sistem informasi yang komprehensif.
  • Pembangunan Industri Pariwisata: Peningkatan kualitas produk usaha pariwisata dan pelayanan yang mencerminkan keunikan dan karakter budaya lokal.
  • Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan: Peningkatan model pengelolaan dan kerjasama yang mampu mengkoordinasikan berbagai pihak stakeholders.

(-)

(-)