For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 53 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Nama Domain di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 53/2014 · Permenhan No. 53 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 53 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2014Publication Date:1 Oktober 2014
Pemerintahan Berbasis ElektronikTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePengelolaan Nama Domain di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date06 Oktober 2014
Publication Date01 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 53 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Pengelolaan Nama Domain harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menteri Pertahanan menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dan Kepala Pusat Data dan Informasi sebagai pengelola administrasi dan teknis Nama Domain. Pengelolaan Nama Domain di lingkungan Tentara Nasional Indonesia didelegasikan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia. Pengguna Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia bertanggung jawab atas penggunaan Nama Domain yang didaftarkan. Proses pengelolaan meliputi pendaftaran, pemeliharaan, dan pengelolaan teknis Nama Domain serta penyelesaian perselisihan Nama Domain.

(-)

(-)