For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024

Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 4/2021 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2021Publication Date:24 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024
LocationPemerintah Provinsi Jawa Timur
Effective Date24 Desember 2021
Publication Date24 Desember 2021
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2021 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, perubahan pada Pasal 5 mengenai sistematika Perubahan RPJMD, penyisipan BAB VIA dan Pasal 7A mengenai ketentuan lain-lain terkait sistematika, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, perubahan pada Pasal 8 mengenai dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021, serta perubahan pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan kebijakan pemerintah pusat, perubahan kondisi sosial ekonomi akibat pandemi COVID-19, dan regulasi baru yang berlaku.

1. Dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD dan Perubahannya berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)