For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Also known as: PERPRES 62/2017 · PERPRES No. 62 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juli 2017Publication Date:10 Juli 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juli 2017
Publication Date10 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan tujuan mengatur kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP berhak menerima uang kehormatan bulanan dan fasilitas. Uang kehormatan untuk Ketua dan Anggota Bawaslu adalah Rp38.799.000,00 dan Rp35.987.000,00, untuk Bawaslu Provinsi Rp18.194.000,00 dan Rp16.709.000,00, serta untuk DKPP Rp25.866.000,00 dan Rp23.991.000,00. Fasilitas tambahan termasuk biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Uang kehormatan dan fasilitas tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota DKPP dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.

(-)

(-)