Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta mewujudkan pemanfaatan yang berkelanjutan. Pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan dengan prinsip ekonomi biru, memperhatikan aspek keterpaduan, ekologi, sosial ekonomi, politik, teknologi ramah lingkungan, serta budaya dan hak masyarakat lokal. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam pengawasan, termasuk pemantauan, analisis, pelaporan, rekomendasi, pemberian sanksi, dan evaluasi. Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan yang bertugas mengawasi kegiatan penangkapan ikan, IUU fishing, pembudidayaan ikan, dan lainnya. Peraturan ini mengatur tentang wilayah laut, pemanfaatan sumber daya kelautan, tugas dan kewenangan pemerintah daerah, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penataan ruang laut, perizinan, kelembagaan, peran serta masyarakat, kerja sama, larangan, penyidikan, dan ketentuan pidana.