Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan di bidang kesehatan di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat/konsumen dan membuka kesempatan usaha di bidang pelayanan kesehatan swasta, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom. Peraturan ini mencakup berbagai jenis perizinan, termasuk izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan medik swasta (seperti praktik berkelompok dokter spesialis, balai pengobatan, rumah bersalin), izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan penunjang medik (seperti laboratorium klinik), izin kerja tenaga kesehatan (seperti asisten apoteker, perawat), izin praktik tenaga kesehatan perorangan (seperti dokter, bidan, perawat), dan izin penyelenggaraan usaha farmasi, makanan-minuman, serta usaha di bidang kesehatan lainnya (seperti apotek, pedagang eceran obat, industri rumah tangga makanan-minuman). Selain itu, diatur pula mengenai rekomendasi untuk rumah sakit dan standar kesehatan depot air minum isi ulang, kolam renang, dan industri rokok. Penyelenggara pelayanan kesehatan diwajibkan menyediakan peralatan kesehatan dasar yang ditentukan dan penyediaan obat-obatan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap penyelenggaraan pelayanan bidang kesehatan harus memperoleh izin dari Walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan. Izin penyelenggaraan bidang kesehatan berlaku selama 3 tahun, sementara rekomendasi berlaku 1 kali.