For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perijinan Bidang Kesehatan

Also known as: Perda Kota Surakarta 10/2003 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2003 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:17 September 2003Publication Date:15 September 2003
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerijinan Bidang Kesehatan
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date17 September 2003
Publication Date15 September 2003
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum terkait pengaturan tentang Panti Mandi Upa, Panti Pijat, Gelanggang Renang, Sarana dan Fasilitas Olah Raga, Salon Rias, Tempat Kesegaran Jasmani atau Fitnes Centre.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan di bidang kesehatan di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat/konsumen dan membuka kesempatan usaha di bidang pelayanan kesehatan swasta, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom. Peraturan ini mencakup berbagai jenis perizinan, termasuk izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan medik swasta (seperti praktik berkelompok dokter spesialis, balai pengobatan, rumah bersalin), izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan penunjang medik (seperti laboratorium klinik), izin kerja tenaga kesehatan (seperti asisten apoteker, perawat), izin praktik tenaga kesehatan perorangan (seperti dokter, bidan, perawat), dan izin penyelenggaraan usaha farmasi, makanan-minuman, serta usaha di bidang kesehatan lainnya (seperti apotek, pedagang eceran obat, industri rumah tangga makanan-minuman). Selain itu, diatur pula mengenai rekomendasi untuk rumah sakit dan standar kesehatan depot air minum isi ulang, kolam renang, dan industri rokok. Penyelenggara pelayanan kesehatan diwajibkan menyediakan peralatan kesehatan dasar yang ditentukan dan penyediaan obat-obatan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap penyelenggaraan pelayanan bidang kesehatan harus memperoleh izin dari Walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan. Izin penyelenggaraan bidang kesehatan berlaku selama 3 tahun, sementara rekomendasi berlaku 1 kali.

Segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Walikota sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dalam Pasal 6, 7 dan 8, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).