Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang nyata, profesional, dan bertanggung jawab, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Statistik dan Penanaman Modal, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa, dan Politik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah tersebut. Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki tugas dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing, yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan, eselon jabatan struktural, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, dan kepegawaian.