For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 56 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1992 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1993

Also known as: Keppres 56/1992 · Keppres No. 56 Tahun 1992 · Keppres Nomor 56 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:19 September 1992Publication Date:19 September 1992
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBesarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1993
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 September 1992
Publication Date19 September 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1993 dengan menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian biaya bagi calon jamaah haji.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara untuk musim haji tahun 1993 sebesar Rp. 6.700.000,-. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap mulai dari September 1992 hingga Februari 1993 dengan jumlah yang berbeda setiap bulannya. Penyetoran uang muka sebesar Rp. 500.000,- harus dilakukan melalui bank penyelenggara dan pendaftaran di Koordinator Urusan Haji setempat. Batas akhir penyetoran uang muka adalah 15 Februari 1993, dan pelunasan harus dilakukan paling lambat 27 Februari 1993. Jika calon jamaah tidak dapat melunasi atau berangkat, uang yang telah disetorkan akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi 1%.

(-)

(-)