For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 84 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Also known as: PERPRES 84/2013 · PERPRES No. 84 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, dinonaktifkan, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besarnya tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2013. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar. Pelaksanaan reformasi birokrasi wajib dilakukan oleh seluruh pegawai dan dimonitor secara berkala.

(-)

(-)