For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1965 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan Dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 37)

Also known as: PP 15/1965 · PP No. 15 Tahun 1965 · PP Nomor 15 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1965Publication Date:1 April 1965
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan Dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 37)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1965
Publication Date01 April 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963 tentang Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 37)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah dan menambah angka persentasi tunjangan kemahalan umum, tunjangan perusahaan, dan tunjangan perusahaan tambahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah angka persentasi dari 130% menjadi 300%. Kebijakan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1965 dan diharapkan dapat menyesuaikan tunjangan dengan kondisi ekonomi yang ada.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1965.

(-)