For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 1/2015 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:19 Januari 2015Publication Date:19 Januari 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date19 Januari 2015
Publication Date19 Januari 2015
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir. Perubahan tersebut meliputi struktur dan besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, serta tata cara pemungutan retribusi. Tarif retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp. 1.000,- untuk kendaraan bermotor roda 2, Rp. 2.000,- untuk kendaraan bermotor roda 3 dan 4, dan Rp. 3.000,- untuk kendaraan roda 6 atau lebih. Untuk tempat khusus parkir seperti pelataran pasar/lingkungan/taman parkir dan gedung, tarif untuk mobil penumpang dan pick up sebesar Rp. 2.000,-, mobil truk dan bus sebesar Rp. 3.000,-, dan sepeda motor sebesar Rp. 1.000,-. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)