For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Also known as: PMK 59/PMK.05/2019 · PMK No. 59/PMK.05/2019

Status:
Inactive
Effective Date:10 Mei 2019Publication Date:10 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan PejabatAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Mei 2019
Publication Date10 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). THR diberikan kepada pimpinan LNS yang meliputi ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota, serta pegawai nonpegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti kewarganegaraan Indonesia dan masa kerja minimal satu tahun. Besaran THR ditetapkan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya, dengan ketentuan bahwa jika penghasilan tersebut lebih besar dari besaran yang tercantum dalam lampiran, maka besaran dalam lampiran yang digunakan. Pembayaran THR dilakukan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya dan dibebankan pada DIPA satuan kerja terkait.

(-)

(-)