For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 9/2013 · Perda Kabupaten Sigi No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 April 2013Publication Date:11 April 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date11 April 2013
Publication Date11 April 2013
Place of EnactmentDolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Pemerintah daerah berwenang menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, yang harus berpedoman pada kebijakan nasional dan provinsi. Kebijakan ini mencakup arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta program-program terkait dengan target pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah.

Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Pemerintah daerah wajib menetapkan target pengurangan sampah, memfasilitasi teknologi ramah lingkungan, dan memfasilitasi pemasaran produk daur ulang. Pelaku usaha didorong untuk menggunakan bahan produksi yang menghasilkan sedikit sampah, dapat diguna ulang, didaur ulang, atau mudah terurai.

Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dan strategi penanganan sampah, termasuk arah kebijakan dan program penanganan sampah.

Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.

Pemerintah daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah di berbagai tingkatan, seperti desa dan kecamatan, serta memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di kawasan komersial, industri, dan fasilitas umum.

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan pengelolaan sampah. Pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, TPS, TPST, dan TPA, serta mengangkut dan memproses sampah.

Setiap orang wajib mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan dilarang membuang sampah sembarangan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA, atau membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis.

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang berinovasi dalam pengelolaan sampah dan memberikan disinsentif kepada pihak yang melanggar ketentuan.

Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah, serta wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pemerintah daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah.

Pemerintah daerah menyediakan informasi mengenai pengelolaan sampah dan masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah melalui berbagai cara, seperti memberikan usul dan saran.

Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah dilakukan oleh dinas/badan yang menangani urusan persampahan.

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini telah memiliki izin, maka izin tersebut tetap berlaku dan dianggap sah, dengan ketentuan apabila telah berakhir masa berlakunya harus mengajukan permohonan Izin baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini belum memiliki izin, wajib memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Bupati sesuai dengan kewenangannya menutup setiap kegiatan/usaha pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). 2. Bupati memberikan sanksi administratif kepada setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).