For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2008 tentang PENGIKATAN DANA DAN PENETAPAN PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN JAMAK

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 15/2008 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 September 2008Publication Date:24 September 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGIKATAN DANA DAN PENETAPAN PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN JAMAK
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date24 September 2008
Publication Date24 September 2008
Place of EnactmentSarolangun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana dan penetapan program kegiatan pembangunan tahun jamak di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk menjamin perubahan pembangunan pusat pemerintahan dan meningkatkan sarana prasarana perkantoran, pendidikan, olahraga, kesehatan, perhubungan, dan pariwisata secara berkesinambungan.

Tujuan dari pengikatan dana tahun jamak adalah untuk memberikan kepastian tersedianya dana dan percepatan pembangunan, serta memastikan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang lebih cepat dan tidak terputus-putus oleh mekanisme penganggaran dan pelelangan tahunan.

Program kegiatan pembangunan tahun jamak meliputi:

  1. Pembangunan Jembatan Panti.
  2. Pembangunan Komplek Olah Raga.
  3. Pembangunan Mesjid.

Sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Sarolangun, APBN, sumbangan pihak ketiga, dan sumber lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Jumlah dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp 124.546.779.000,-. Tanggung jawab pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan keuangan tahun jamak berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(-)

(-)