For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2015 tentang DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 5/2015 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 April 2015Publication Date:21 April 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDESA
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date21 April 2015
Publication Date21 April 2015
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2006 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman penyusunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintahan desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2006 Nomor 6). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemilihan, pencalonan, Pengangkatan, pelantikan dan Pemberhentian kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2006 Nomor 7). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kerja sama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2006 Nomor 8). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2006 Nomor 9). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2006 Nomor 10). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 6). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 7). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 8). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: * Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang meliputi asas penyelenggaraan, penataan desa (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa), kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, serta tugas dan kewajiban Pemerintah Desa. * Tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa, termasuk mekanisme pencalonan, persyaratan calon, pemungutan suara, biaya pemilihan, pelanggaran kampanye, dan penyelesaian masalah. * Peraturan di Desa, mencakup jenis peraturan (Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa), asas pembentukan peraturan, persiapan dan pembahasan, pengesahan dan penetapan, penyampaian, pengundangan, dan penyebarluasan. * Keuangan dan Aset Desa, yang meliputi sumber pendapatan desa, pengelolaan keuangan desa, aset desa (tanah kas desa, pasar desa, dll.), jenis-jenis pendapatan desa, hibah dan sumbangan, serta pengelolaan kekayaan milik desa. * Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, pencalonan, penetapan, pemberhentian, dan penggantian anggota BPD. * Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), mencakup pembentukan, organisasi pengelola, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil usaha, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pengembangan kegiatan usaha. * Kerja Sama Desa, yang meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup (kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga), bentuk kerja sama, tata cara kerja sama, pembentukan badan kerja sama desa, perubahan dan pembatalan kerja sama, penyelesaian perselisihan, serta peran Bupati, Camat, dan BPD. * Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, termasuk tujuan pembangunan desa, tahapan pembangunan, perencanaan pembangunan desa, dan pembangunan kawasan perdesaan. * Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, mencakup pembentukan, tugas, fungsi, dan pengaturan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.

(-)

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 21 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 5. Perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan / atau teguran tertulis. 6. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 7. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi berupa: * peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan * penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain. 8. Apabila Panitia tidak menindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas akan dikenakan Sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 9. Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diluar ketentuan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.