For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar

Also known as: Peraturan BIG 10/2021 · Peraturan BIG No. 10 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:31 Maret 2021
Informasi GeospasialKemitraan Pemerintah & Swasta

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemePelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date01 April 2021
Publication Date31 Maret 2021
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255);

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 mengenai kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021.

Kebijakan ini mengatur jenis penyelenggaraan IGD yang dapat dikerjasamakan melalui KPBUMN, yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan Data Geospasial (DG) dan IG, termasuk pemutakhiran IGD secara berkelanjutan. Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) bertindak sebagai penanggung jawab KPBUMN, dengan tugas merencanakan, menyiapkan, memilih BUMN Pelaksana, menandatangani perjanjian, melaksanakan pengendalian dan evaluasi, serta melaporkan hasilnya kepada Presiden melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas. Kepala Badan dibantu oleh Tim Pelaksana KPBUMN dan Panitia Pemilihan BUMN Pelaksana.

Tahapan pelaksanaan KPBUMN meliputi perencanaan dan penyiapan, pemilihan BUMN Pelaksana, penandatanganan perjanjian, dan pelaksanaan perjanjian. Perencanaan dan penyiapan mempertimbangkan ketersediaan IGD yang mutakhir, rencana pembangunan jangka menengah nasional, analisis biaya manfaat dan sosial, serta analisis nilai manfaat uang. Pemilihan BUMN Pelaksana dilakukan melalui seleksi dengan metode pascakualifikasi dua sampul. Perjanjian KPBUMN mencakup ruang lingkup, dukungan pemerintah, pengembalian investasi, jangka waktu, hak kekayaan intelektual, kerahasiaan, pengelolaan aset, pengakhiran perjanjian, dan penyelesaian sengketa.

BUMN Pelaksana dapat bekerja sama dengan anak perusahaan, BUMN lain, atau badan usaha lain dalam penyelenggaraan IGD dan/atau Penggunaan Secara Komersial, dengan persetujuan Kepala Badan. Manajemen risiko bertujuan untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan IGD dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KPBUMN minimal satu kali setahun, meliputi efektivitas, kepatuhan, proses bisnis, dan besaran penerimaan negara bukan pajak. Hasil evaluasi digunakan untuk laporan KPBUMN kepada Presiden melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas.

(-)

(-)