on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 5/2017 · Perda Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan di wilayah Kabupaten Cianjur agar berorientasi pada pembangunan berwawasan lingkungan yang sehat dan aman, serta untuk menggali sumber pendapatan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah karena adanya pertentangan antara Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait delegasi blanko yang diatur dalam Pasal 35 peraturan tersebut. Perubahan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8754 Tahun 2016 yang membatalkan Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan Pasal 35 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012. Pasal ini sebelumnya mengatur mengenai delegasi blanko terkait retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dengan dihapusnya pasal ini, maka ketentuan mengenai delegasi blanko tersebut tidak lagi berlaku.