Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian kebijakan pendidikan terkait tugas guru dengan transformasi kebijakan yang berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Beban kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
- Kegiatan pokok beban kerja guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih murid, serta melaksanakan tugas tambahan.
- Perencanaan pembelajaran meliputi pengkajian kurikulum dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Pelaksanaan pembelajaran dilakukan pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
- Penilaian hasil pembelajaran merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar murid.
- Tugas tambahan meliputi wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, pembimbing khusus, dan tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan.
- Guru dapat ditugaskan pada satuan pendidikan lain untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran.
- Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 jam Tatap Muka per minggu.
- Guru bimbingan dan konseling memenuhi pelaksanaan pembimbingan paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.
- Tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, dan kepala laboratorium diekuivalensikan dengan 12 jam Tatap Muka per minggu.
- Tugas tambahan lain diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 jam Tatap Muka per minggu.
- Guru yang diberi penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, dan pendidik pada jalur pendidikan nonformal memiliki beban kerja yang ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran.