For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Also known as: Permendikdasmen 11/2025 · Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 · Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2025Publication Date:26 Juni 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
ThemePemenuhan Beban Kerja Guru
LocationKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Effective Date01 Juli 2025
Publication Date26 Juni 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 380).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian kebijakan pendidikan terkait tugas guru dengan transformasi kebijakan yang berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Beban kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
  2. Kegiatan pokok beban kerja guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih murid, serta melaksanakan tugas tambahan.
  3. Perencanaan pembelajaran meliputi pengkajian kurikulum dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran.
  4. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  5. Penilaian hasil pembelajaran merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar murid.
  6. Tugas tambahan meliputi wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, pembimbing khusus, dan tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan.
  7. Guru dapat ditugaskan pada satuan pendidikan lain untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran.
  8. Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 jam Tatap Muka per minggu.
  9. Guru bimbingan dan konseling memenuhi pelaksanaan pembimbingan paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.
  10. Tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, dan kepala laboratorium diekuivalensikan dengan 12 jam Tatap Muka per minggu.
  11. Tugas tambahan lain diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 jam Tatap Muka per minggu.
  12. Guru yang diberi penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, dan pendidik pada jalur pendidikan nonformal memiliki beban kerja yang ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengawas sekolah tetap melaksanakan pemenuhan beban kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sampai dengan disesuaikan statusnya menjadi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)