For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 27 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasarakatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 27/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 September 2011Publication Date:29 September 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Kemasarakatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Effective Date29 September 2011
Publication Date29 September 2011
Place of EnactmentMaba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Halmahera Timur. LKD adalah lembaga pemberdayaan masyarakat desa yang menunjang pelaksanaan pemerintahan desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan yang mengayomi sosial budaya dan pengembangan ekonomi pedesaan, serta menampung aspirasi masyarakat desa.

Tugas dan Fungsi: LKD bertugas menyusun rencana pembangunan partisipatif, melaksanakan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. Fungsinya meliputi menampung aspirasi masyarakat, memupuk persatuan, meningkatkan pelayanan pemerintah, menyusun rencana pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Keanggotaan dan Kepengurusan: Anggota LKD dilarang menjadi pengurus partai politik atau merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Kepengurusan LKD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi. Masa bakti pengurus adalah 5 tahun.

Hubungan Kerja dan Sumber Dana: Hubungan kerja antara LKD dan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Dana kegiatan LKD dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APB Desa, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

Pembinaan: Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina LKD. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi LKD. Pembinaan meliputi pemberian pedoman, standar pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan, bimbingan, supervisi, konsultasi, dan pemberian penghargaan.

(-)

(-)