For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 12/2020 · Perda Kabupaten Boyolali No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 September 2020Publication Date:1 September 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date01 September 2020
Publication Date01 September 2020
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 113)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi, terutama terkait besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Ketentuan Substansial:

  1. NPOPTKP: Besaran NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00 untuk setiap wajib pajak, kecuali perolehan hak karena waris dan/atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp400.000.000,00.
  2. Tarif BPHTB: Tarif BPHTB sebesar 5%, kecuali untuk perolehan hak karena waris dan/atau hibah wasiat ditetapkan sebesar 2,5%.
  3. Saat Terutang BPHTB: Ditetapkan untuk berbagai kondisi perolehan hak seperti jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain, yang umumnya dihitung sejak tanggal akta atau surat keputusan diterbitkan.
  4. Kewajiban Wajib Pajak: Wajib pajak BPHTB wajib mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dengan benar dan lengkap.
  5. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD): Bupati atau pejabat berwenang dapat menerbitkan STPD jika terdapat kekurangan pembayaran, SKPDKB/SKPDKBT yang tidak atau kurang dibayar, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
  6. Keberatan: Bupati atau pejabat berwenang harus memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu 12 bulan. Jika tidak ada keputusan, keberatan dianggap diterima.
  7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB.
  8. Penelitian SSPD BPHTB: Meliputi kesesuaian data objek pajak, NJOP, dan kebenaran penghitungan BPHTB.

1. Besaran NPOPTKP karena peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), yang sedang dalam proses peralihan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

1. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.