For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka Timur Menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka Timur

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 3/2022 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2022Publication Date:8 Desember 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka Timur Menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka Timur
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date08 Desember 2022
Publication Date08 Desember 2022
Place of EnactmentTirawuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka Timur.

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka Timur menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka Timur. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk meningkatkan peran dan kontribusi perusahaan daerah terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Perumda Aneka Usaha Kolaka Timur memiliki kegiatan usaha yang meliputi bidang konstruksi dan properti, perhubungan, pariwisata, perdagangan umum, perkebunan, pertanian, pertambangan, energi, sumber daya alam dan mineral, pembangunan dalam arti luas, industri, dan jasa. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Organ Perumda terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (Bupati), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Anggota Dewan Pengawas dan Direksi diangkat oleh Bupati melalui seleksi dan wajib menandatangani kontrak kinerja.

Perumda wajib menyisihkan laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan umum, dividen untuk daerah, tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, serta bonus untuk pegawai. Perumda juga melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan menyisihkan sebagian laba bersih.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas atau Direksi.