For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 5/2017 · Perda Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 April 2017Publication Date:7 April 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerja Sama Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date07 April 2017
Publication Date07 April 2017
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan taraf hidup, mempercepat penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kerja sama desa dapat dilakukan antar desa atau dengan pihak ketiga untuk mengatasi masalah dan mengembangkan potensi desa agar mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi. Kerja sama antar desa diatur melalui Peraturan Bersama Kepala Desa, sedangkan kerja sama dengan pihak ketiga diatur melalui Perjanjian Bersama. Ruang lingkup kerja sama meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tata cara pelaksanaan kerja sama melibatkan musyawarah desa dan antar desa, serta pembentukan Badan Kerja Sama Desa (BKD) atau Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Kepala Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama dan wajib melaporkannya kepada masyarakat melalui BPD. Perubahan, penundaan, atau pembatalan kerja sama harus dimusyawarahkan. Penyelesaian perselisihan diupayakan secara musyawarah, dengan fasilitasi oleh Camat atau Bupati jika diperlukan. Pembiayaan kerja sama dibebankan kepada pihak-pihak yang bekerja sama dan dituangkan dalam APB Desa. Bupati dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama desa.

1. Kerja sama Desa yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.

(-)