For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG

Also known as: Perbup Kabupaten Klungkung 7/2024 · Perbup Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 April 2024Publication Date:16 April 2024
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTATA CARA PENGADAAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
LocationPemerintah Kabupaten Klungkung
Effective Date16 April 2024
Publication Date16 April 2024
Place of EnactmentSemarapura

(-)

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2024 mengatur tentang tata cara pengadaan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai dari tenaga profesional lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Klungkung.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang kebutuhan akan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas di RSUD Kabupaten Klungkung untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Peraturan ini juga mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jumlah dan komposisi Pegawai RSUD Kabupaten Klungkung Dari Tenaga Profesional Lainnya disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan, profesionalisme, dan kemampuan keuangan.
  2. Pengadaan Pegawai RSUD Kabupaten Klungkung Dari Tenaga Profesional Lainnya dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan, keterampilan, pengalaman, keahlian dan aspek legalitas.
  3. Persyaratan Pegawai RSUD Kabupaten Klungkung Dari Tenaga Profesional Lainnya meliputi usia minimal 20 tahun, tidak berstatus sebagai ASN atau Pejabat Pengelola BLUD, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, tidak pernah dipidana penjara paling singkat 2 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi teknis sesuai persyaratan jabatan, serta sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
  4. Pengangkatan Pegawai RSUD Kabupaten Klungkung Dari Tenaga Profesional Lainnya dilakukan melalui perjanjian kerja antara Direktur dengan pegawai yang bersangkutan, yang memuat berbagai ketentuan seperti jenis pekerjaan, unit penempatan, gaji, syarat kerja, jangka waktu, dan sanksi.
  5. Pegawai RSUD Kabupaten Klungkung Dari Tenaga Profesional Lainnya memiliki hak atas gaji, cuti (tahunan, sakit, melahirkan, alasan penting), dan jasa pelayanan.
  6. Tata cara pemberhentian Pegawai RSUD Kabupaten Klungkung Dari Tenaga Profesional Lainnya diatur, baik pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat.

(-)