For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Partai Politik

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 7/2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Publication Date:18 Oktober 2005
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Partai Politik
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date-
Publication Date18 Oktober 2005
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada partai politik. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi. Tujuan pemberian bantuan keuangan ini adalah untuk mendukung operasional partai politik tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemberian bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan perolehan jumlah kursi. Besaran bantuan keuangan disesuaikan dengan kemampuan APBD, dengan nominal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per kursi per tahun.

Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Wilayah partai politik kepada Gubernur, dilengkapi dengan dokumen pengesahan penetapan jumlah kursi dari KPU Provinsi. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara partai politik dengan Berita Acara Serah Terima. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Gubernur setelah diaudit.

(-)

(-)