For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 1/2016 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2016Publication Date:31 Desember 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanda Daftar Usaha Pariwisata
LocationPemerintah Kabupaten Bulukumba
Effective Date01 Februari 2016
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentBulukumba

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Usaha Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha pariwisata dan menyediakan informasi pariwisata kepada masyarakat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Bidang Usaha Pariwisata: Meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
  2. Pendaftaran Usaha Pariwisata: Setiap pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan TDUP. TDUP berfungsi sebagai bukti legalitas usaha.
  3. Persyaratan TDUP: Meliputi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan teknis khusus berlaku untuk usaha hiburan malam, panti pijat, dan karaoke.
  4. Masa Berlaku TDUP: TDUP berlaku selama tidak ada perubahan kondisi usaha.
  5. Pemutakhiran TDUP: Pengusaha wajib mengajukan pemutakhiran TDUP jika ada perubahan data.

Peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian usaha pariwisata juga diatur.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izin di bidang pariwisata yang telah dikeluarkan dan masih berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir.

Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Pembatasan kegiatan usaha. 3. Pembekuan sementara kegiatan usaha. 4. Pembatalan TDUP.