on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 1/2016 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha pariwisata dan menyediakan informasi pariwisata kepada masyarakat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian usaha pariwisata juga diatur.