on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan
Also known as: Peraturan BPOM 30/2021 · Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur persyaratan penambahan zat gizi dan zat nongizi dalam pangan olahan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan olahan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan zat gizi dan zat nongizi yang dapat ditambahkan dalam pangan olahan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.