For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan

Also known as: Peraturan BPOM 30/2021 · Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 November 2021Publication Date:19 November 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePersyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date19 November 2021
Publication Date19 November 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.11.11.09657 Tahun 2011 tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non Gizi dalam Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 809).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur persyaratan penambahan zat gizi dan zat nongizi dalam pangan olahan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan olahan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Olahan dapat menambahkan Zat Gizi dan/atau Zat Nongizi dalam Pangan Olahan.
  2. Pelaku Usaha wajib menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
  3. Zat Gizi yang dapat ditambahkan merupakan Zat Gizi dan turunan Zat Gizi sebagaimana diatur dalam Angka Kecukupan Gizi (AKG) dan/atau Acuan Label Gizi (ALG).
  4. Jenis senyawa dan spesifikasi senyawa Zat Gizi mengacu pada Standar Nasional Indonesia mengenai jenis senyawa gizi (nutrient compounds). Spesifikasi yang belum diatur dalam Standar Nasional Indonesia dan/atau spesifikasi senyawa Zat Nongizi mengacu pada standar yang diakui secara internasional.
  5. Zat Gizi dan/atau Zat Nongizi yang belum diatur dalam Peraturan ini dapat ditambahkan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala Badan.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan zat gizi dan zat nongizi yang dapat ditambahkan dalam pangan olahan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

1. Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Pangan Olahan yang sedang dalam proses pengajuan izin edar tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan yang menjadi dasar pengajuannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)