For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan

Also known as: Permendag 77/M-DAG/PER/12/2013 · Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2013Publication Date:20 Desember 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date20 Desember 2013
Publication Date20 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011; 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; 15. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009, Nomor Μ.ΗΗ-08.AH.01.01.2009, Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009, Nomor Per_30/MEN/XII/2009, Nomor 10 Tahun 2009 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk Memulai Usaha;

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan perdagangan dalam memulai usaha dengan mempersingkat proses penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Penerbitan SIUP dan TDP yang sebelumnya dilakukan secara terpisah, kini dapat dilakukan secara simultan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setiap Perusahaan Perdagangan yang akan memulai usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan SIUP dan TDP secara simultan kepada Pejabat Penerbit dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi akta pendirian perusahaan, KTP penanggung jawab, surat pernyataan lokasi usaha, foto, dan NPWP. Pejabat Penerbit akan menerbitkan SIUP dan TDP secara simultan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Jika permohonan ditolak karena belum lengkap atau benar, Pejabat Penerbit akan membuat surat penolakan. Perusahaan yang ditolak dapat mengajukan kembali permohonan. Pejabat Penerbit juga wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.

(-)

(-)