For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1997 tentang Bantuan Dana Untuk Rehabilitasi Perkebunan Pala Di Kepulauan Banda Naira

Also known as: Keppres 43/1997 · Keppres No. 43 Tahun 1997 · Keppres Nomor 43 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 1997Publication Date:17 Oktober 1997
Kehutanan & PerkebunanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBantuan Dana Untuk Rehabilitasi Perkebunan Pala Di Kepulauan Banda Naira
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 1997
Publication Date17 Oktober 1997
Place of EnactmentJakarta

Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan bantuan dana guna rehabilitasi perkebunan pala di Kepulauan Banda Naira, Maluku. Bantuan ini bersumber dari bunga Dana Reboisasi dan dialokasikan sebesar Rp 4.000.000.000,00. Dana tersebut akan digunakan oleh PT Banda Permai, perusahaan patungan antara Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku dan Yayasan Warisan dan Budaya Banda, untuk kegiatan investasi dan modal kerja terkait rehabilitasi. Dana disalurkan dalam dua bagian: Rp 2.525.000.000,00 untuk penyertaan modal Yayasan dan Rp 1.475.000.000,00 untuk modal kerja PT Banda Permai. Direksi PT Banda Permai diwajibkan menyusun Daftar Isian Proyek dan melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Negara Sekretaris Negara melalui Gubernur Maluku.

(-)

(-)