For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi

Also known as: Perda Kota Tebing Tinggi 4/2008 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 April 2008Publication Date:24 April 2008
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Nama Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi
LocationPemerintah Kota Tebing Tinggi
Effective Date24 April 2008
Publication Date24 April 2008
Place of EnactmentTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi sepanjang yang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi ini menetapkan nama Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi. Penetapan nama ini dilakukan sebagai respons terhadap keinginan masyarakat Kota Tebing Tinggi untuk mengabadikan nama seorang tokoh yang berjasa di bidang kesehatan, yaitu Almarhum Dr. H. Kumpulan Pane. Semasa hidupnya, Almarhum dinilai memiliki jasa dan pengabdian yang besar di bidang kesehatan kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi, sehingga namanya dianggap layak untuk diabadikan sebagai nama rumah sakit umum daerah.

(-)

(-)