For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi

Also known as: PP 70/2009 · PP No. 70 Tahun 2009 · PP Nomor 70 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:16 November 2009Publication Date:16 November 2009
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKonservasi Energi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2009
Publication Date16 November 2009
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut dibuat sebagai uraian historis terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi yang tidak lagi berlaku.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tanggal pencabutan atau berlakunya ketidakberlakuan tidak tercantum dalam teks Peraturan Pemerintah ini sendiri. Karena dokumen yang dianalisis adalah dokumen historis dan pengguna menyatakan statusnya INACTIVE/NOT IN FORCE, tanggal resmi pencabutan harus diverifikasi melalui sumber resmi (Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian/Lembaga terkait).

  • Dalam praktik pemerintahan, pencabutan/perubahan peraturan diatur secara tegas oleh instrumen pengganti (mis. Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau peraturan sektoral) yang memuat ketentuan pencabutan dan tanggal berlakunya.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak ada informasi pengganti yang tercantum dalam dokumen ini. Jika PP ini telah dinyatakan tidak berlaku, biasanya ada: (a) Peraturan Pemerintah pengganti yang memuat ketentuan konservasi energi; atau (b) peraturan pelaksana sektoral (Peraturan Menteri) yang diperbarui; atau (c) pengaturan yang diserap/diintegrasikan ke dalam peraturan yang lebih tinggi atau lebih baru. Untuk kepastian, perlu pengecekan pada sumber resmi JDIH atau Lembaran Negara.

  • Rekomendasi: verifikasi peraturan pengganti pada JDIH Kementerian ESDM, Sekretariat Negara, dan/atau BPHN serta Lembaran Negara untuk menemukan instrumen yang secara resmi mencabut atau menggantikan PP No.70/2009.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks asli PP No.70/2009 tercatat bahwa pada saat mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1991 tentang Konservasi Energi dicabut (Pasal 30). Namun dokumen ini sendiri tidak memuat amandemen lain ataupun daftar perubahan selanjutnya.

  • Untuk riwayat amandemen atau perubahan setelah terbitnya PP ini sampai pada saat dinyatakan tidak berlaku, perlu dilakukan pemeriksaan arsip perundang‑undangan (Lembaran Negara, Peraturan Menteri, serta daftar riwayat peraturan pada JDIH) karena dokumen yang dianalisis tidak memuat catatan amandemen.

Tujuan dan Latar Belakang (secara historis)
  • PP ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 25 ayat (5) Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi; bertujuan mendorong konservasi sumber daya energi domestik dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi melalui pengaturan sistematik, terencana, dan terpadu.

  • Latar belakang: kebutuhan pengelolaan energi nasional yang hemat, ketersediaan sumber daya energi yang terbatas, dan upaya mengurangi pemborosan energi di berbagai sektor.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Pemerintah Pusat berkewajiban merumuskan kebijakan, menetapkan rencana induk konservasi energi nasional, alokasi dana, pemberian insentif, pembinaan, dan pengawasan.

  • Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan daerah, sosialisasi, alokasi dana, dan pembinaan sesuai kewenangan.

  • Pengusaha wajib melaksanakan konservasi energi dalam setiap tahap usaha, menggunakan teknologi efisien, dan/atau menghasilkan produk/jasa hemat energi.

  • Pengguna Energi/Pengguna Sumber Energi wajib melakukan pemanfaatan energi yang hemat; yang memakai ≥ 6.000 setara ton minyak/th wajib menerapkan manajemen energi (penunjukan manajer energi, program konservasi, audit berkala, pelaporan).

  • Produsen Peralatan Hemat Energi diberikan fasilitas untuk memproduksi dan melabeli peralatan hemat energi sesuai standar.

  • Hak berupa kemungkinan mendapatkan kemudahan dan insentif (fasilitas perpajakan, subsidi suku bunga, fasilitas bea masuk, audit berpattern kemitraan) apabila memenuhi kriteria keberhasilan konservasi.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis umum)
  • Secara umum, alasan pencabutan/perubahan peraturan seperti ini biasanya meliputi: harmonisasi dan penyederhanaan regulasi, pembaruan kebijakan energi nasional, adanya peraturan pengganti yang lebih rinci/komprehensif, atau tumpang tindih dengan peraturan sektoral lain.

  • Tanpa instrumen pencabutan resmi di teks ini, alasan spesifik pencabutan harus diverifikasi pada peraturan pengganti atau dokumen legal yang mencatat pencabutan.

Dampak Pencabutan (dampak historis ketika menjadi tidak berlaku)
  • Timbulnya kebutuhan untuk mengklarifikasi aturan pelaksana (mis. kewajiban manajemen energi, tata cara pemberian insentif/disinsentif) bila tidak segera digantikan oleh peraturan lain, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum bagi pelaksanaan konservasi energi.

  • Jika ada peraturan pengganti yang lebih modern, dampak dapat bersifat positif (penyelarasan kebijakan, penegasan sanksi, atau mekanisme insentif yang lebih efektif).

  • Para pelaku usaha dan pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebijakan dan praktik manajemen energi sesuai instrumen hukum yang berlaku setelah pencabutan.

Ketentuan Peralihan saat Dicabut (analisis historis)
  • Dalam teks asli PP No.70/2009 terdapat Pasal 29 yang merupakan ketentuan peralihan internal: bila rencana umum energi nasional belum ditetapkan, rencana induk konservasi energi nasional dapat disusun dengan memperhatikan masukan pemangku kepentingan. Juga Pasal 30 mencabut Keputusan Presiden No.43/1991 ketika PP ini mulai berlaku.

  • Namun, ketika PP No.70/2009 sendiri dinyatakan tidak berlaku, ketentuan peralihan lain (yang mengatur transisi ke peraturan pengganti) biasanya dicantumkan dalam peraturan yang mencabutnya. Karena teks pencabutan tidak tersedia di sini, perlu dicek peraturan pencabut untuk menemukan ketentuan peralihan resmi.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Praktik administratif yang wajar dalam transisi meliputi: pemberian tenggang waktu untuk penyesuaian pelaporan dan penerapan manajemen energi, pengakuan hasil audit/sertifikasi yang telah berjalan, serta mekanisme verifikasi ulang jika standar berubah.

  • Jika peraturan pengganti lebih lunak/ketat, peralihan biasanya diatur bertahap (phasing‑in atau phasing‑out) melalui Peraturan Menteri atau pedoman teknis untuk menghindari gangguan operasional.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak dan kewajiban yang bersumber dari Undang‑Undang (mis. UU No.30/2007) tetap berlaku walaupun PP pelaksana dicabut, kecuali UU juga diubah. Oleh karena itu kewajiban konservasi energi secara normatif tetap dapat berdasar pada UU jika tidak dihapus oleh peraturan pengganti.

  • Kontrak, izin, dan keputusan administratif yang diterbitkan berdasarkan PP No.70/2009 perlu ditelaah: umumnya dokumen‑dokumen tersebut tetap berlaku sampai ada penyesuaian yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau keputusan administratif baru.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif atau sengketa yang timbul saat peraturan masih berlaku umumnya diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat tindakan dilakukan, kecuali peraturan pengganti secara tegas menyatakan sebaliknya.

  • Jika ada denda atau sanksi yang sedang diproses, pelaksanaan dan penyelesaiannya bergantung pada ketentuan transisi pada peraturan pencabut/pengganti; tanpa ketentuan baru, aparat penegak administratif dapat mengacu pada prinsip hukum umum dan instruksi dari instansi yang berwenang.

Catatan praktis: Untuk kepastian tentang aturan transisi konkret (tenggat waktu, pengakuan sertifikat, dan perlakuan terhadap izin/kontrak lama), perlu memeriksa teks peraturan yang resmi mencabut PP No.70/2009 atau peraturan pengganti, serta pedoman pelaksanaan dari Kementerian terkait.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (historis)
  • PP No.70/2009 memuat mekanisme disinsentif bagi pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan manajemen energi (Pasal 22 s.d. Pasal 26):

    • Peringatan tertulis (maksimum 3 kali dengan tenggat 1 bulan tiap peringatan) (Pasal 23).

    • Pengumuman nama pihak yang tidak patuh di media massa (setelah 3 kali peringatan) (Pasal 24).

    • Denda: bila dalam 1 bulan setelah pengumuman masih tidak patuh, dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali nilai pemborosan energi yang ditimbulkan (Pasal 25).

    • Pengurangan pasokan energi: jika denda tidak dibayar dalam 1 bulan, dapat ditetapkan pengurangan pasokan energi (Pasal 26). Pengurangan pasokan memerlukan persetujuan Menteri untuk keputusan oleh gubernur/bupati/walikota.

  • Ketentuan tata cara pengenaan disinsentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri (Pasal 27).

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Jika PP No.70/2009 telah dicabut, sanksi administratif yang secara khusus diatur dalam PP ini tidak lagi dapat diberlakukan berdasar PP ini; penegakan sanksi selanjutnya harus mengacu pada peraturan pengganti atau ketentuan umum lain yang masih berlaku (mis. peraturan sektoral, Peraturan Menteri, atau ketentuan di bawah UU).

  • Dalam praktik hukum, pencabutan PP tidak otomatis menghapus konsekuensi administratif atau perdata yang sudah final. Jika ada sanksi atau denda yang sudah dijatuhkan sebelum pencabutan, penagihan dan eksekusi mengikuti ketentuan transisi yang tercantum dalam peraturan pencabut/pengganti atau putusan pengadilan.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Kasus yang belum final ketika PP dicabut biasanya diselesaikan dengan mengacu pada aturan transisi pada peraturan yang mencabut. Jika tidak ada ketentuan transisi, lembaga pemberi sanksi perlu merujuk pada prinsip hukum administrasi dan petunjuk teknis dari otoritas yang berwenang.

  • Rekomendasi praktis: pelaku usaha atau pihak yang terkena sanksi meninjau dokumen pencabutan/pengganti dan berkonsultasi dengan biro hukum atau JDIH terkait untuk menentukan posisi hukum dan langkah penyelesaian (mis. banding administratif, negosiasi pembayaran, atau penyesuaian pengurangan pasokan).

PENUTUP: Semua uraian di atas disusun sebagai analisis historis terhadap ketentuan PP No.70 Tahun 2009 yang dinyatakan TIDAK BERLAKU. Untuk tindakan hukum, administrasi, atau kepatuhan operasional saat ini, sangat dianjurkan untuk melakukan verifikasi pada sumber resmi (Lembaran Negara, JDIH Kementerian ESDM, JDIH Nasional) untuk menemukan teks pencabutan atau peraturan pengganti beserta ketentuan transisinya.