Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 terkait pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS. Perubahan ini meliputi penyesuaian jumlah anggota PPK menjadi 5 orang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta perubahan persyaratan calon anggota PPK dan PPS. Anggota PPK harus berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. Rapat PPK dinyatakan sah jika dihadiri minimal 4 anggota, dan keputusan sah jika disetujui minimal 3 anggota. Persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS mencakup usia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye dalam 5 tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SMA, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan tetap oleh KPU/KIP, belum pernah menjabat 2 periode sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Dalam hal persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, dapat diisi oleh orang yang memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung. KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan 10 calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis. Penggantian antarwaktu anggota PPK, PPS, dan KPPS dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan mengganti calon anggota dengan peringkat berikutnya hasil seleksi.