For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 218 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1965 tentang Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Italia, Laksamana Muda Udara Iskandar

Also known as: Keppres 218/1965 · Keppres No. 218 Tahun 1965 · Keppres Nomor 218 Tahun 1965

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDuta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Italia, Laksamana Muda Udara Iskandar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date26 Juli 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengangkat Laksamana Muda Udara Iskandar sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Italia, berkedudukan di Roma. Pengangkatan ini dilakukan karena perpindahan Sdr. Teuku Mohamad Hadi Thajeb ke Jakarta. Laksamana Muda Udara Iskandar dipilih karena memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Masa jabatan ditetapkan selama tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, berlaku peraturan Pegawai Negeri pada Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi pegawai tetap di Departemen tersebut. Segala sesuatu terkait pengangkatan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)