Peraturan Menteri ini mengatur tentang Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan informasi pertanahan dengan mudah, cepat, dan biaya rendah, serta untuk menyesuaikan tata cara pelayanan informasi pertanahan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik, yang meliputi pengecekan Sertipikat Hak atas Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, informasi data tekstual dan/atau spasial, informasi Zona Nilai Tanah, informasi titik koordinat, informasi paket data Global Navigation Satellite System (GNSS)/Continuously Operating Reference System (CORS), informasi peta pertanahan, informasi tata ruang, dan layanan informasi lainnya yang akan ditetapkan kemudian.
- Pihak yang dapat mengajukan permohonan layanan informasi pertanahan secara elektronik, yaitu pemegang Hak atas Tanah dan/atau kuasanya, PPAT, Notaris, Kantor Lelang Negara, Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi, pihak bank, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Menteri.
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan layanan informasi pertanahan, termasuk melampirkan identitas pemegang hak, Sertipikat asli, surat pernyataan keaslian Sertipikat, dan surat penugasan dari instansi yang berwenang.
- Prosedur pelayanan informasi pertanahan secara elektronik, mulai dari pendaftaran, pembayaran biaya, hingga perolehan hasil layanan informasi.
- Nilai informasi dari hasil layanan informasi pertanahan, yang memiliki nilai informasi yang sama dengan data elektronik di pangkalan data pada saat disampaikannya hasil layanan.
Perubahan informasi pertanahan di pangkalan data dapat dilakukan oleh Menteri, Kepala Kantor Wilayah BPN, dan Kepala Kantor Pertanahan.