For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA DAN WIRA KARYA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KABINET

Also known as: Peraturan Setkab 8/2021 · Peraturan Setkab No. 8 Tahun 2021 · Peraturan Setkab Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2021Publication Date:6 Oktober 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Sekretaris Kabinet
ThemePEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA DAN WIRA KARYA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KABINET
LocationSekretariat Kabinet
Effective Date06 Oktober 2021
Publication Date06 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan Wira Karya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Kabinet. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengakui kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan pegawai dalam memajukan organisasi. Peraturan ini menetapkan bahwa usulan pemberian tanda kehormatan diajukan oleh Sekretaris Kabinet kepada Presiden, dengan bantuan Tim Pertimbangan Pemberian Tanda Kehormatan. Tim ini terdiri dari Wakil Sekretaris Kabinet sebagai Ketua, Deputi yang bertanggung jawab di bidang administrasi sebagai Wakil Ketua, dan para Deputi di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagai anggota. Tim bertugas menilai kelengkapan persyaratan dan administrasi serta memberikan saran kepada Sekretaris Kabinet. Pelaksanaan tugas Tim harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)