on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1964 tentang Penetapan Pengurus Perusahaan Perkembangan Ekspor Indonesia
Also known as: Keppres 84/1964 · Keppres No. 84 Tahun 1964 · Keppres Nomor 84 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memperkuat sektor ekspor sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, dibentuklah badan atau perusahaan bernama "Perkembangan Ekspor Indonesia" (Peksin) yang bertugas meningkatkan produksi dan mutu hasil bumi serta mengatur pemasaran dan perkembangan ekspor nasional.
Ketentuan Substansial
Peksin bertanggung jawab atas peningkatan produksi dan mutu hasil bumi serta pengaturan pemasaran dan perkembangan ekspor nasional. Keputusan ini juga menetapkan susunan anggota Badan Pengawas dan Direksi Peksin, yang terdiri dari berbagai tokoh dan pejabat penting, untuk menjalankan tugas tersebut. Tidak ada ketentuan mengenai kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum dalam keputusan ini.