For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Also known as: Perma 2/2024 · Perma No. 2 Tahun 2024 · Perma Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 November 2024Publication Date:4 November 2024
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
LocationMahkamah Agung
Effective Date08 November 2024
Publication Date04 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 595) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 836)

Peraturan Mahkamah Agung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum dalam proses pengambilan ganti kerugian pengadaan tanah.

Perubahan meliputi ketentuan mengenai pengambilan ganti kerugian di kepaniteraan pengadilan dalam beberapa kondisi, yaitu:

  1. Jika pihak yang berhak menolak bentuk atau besarnya ganti kerugian berdasarkan musyawarah, tetapi tidak mengajukan keberatan ke pengadilan atau menolak ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Jika objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan.
  3. Jika objek pengadaan tanah diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang.
  4. Jika objek pengadaan tanah menjadi jaminan di bank.

Dalam setiap pengambilan ganti kerugian, panitera atas penetapan ketua Pengadilan membuat berita acara pengambilan uang penitipan ganti kerugian yang ditandatangani oleh pihak yang berhak dan 2 (dua) orang saksi.

(-)

(-)