on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Also known as: Perma 2/2024 · Perma No. 2 Tahun 2024 · Perma Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Mahkamah Agung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum dalam proses pengambilan ganti kerugian pengadaan tanah.
Perubahan meliputi ketentuan mengenai pengambilan ganti kerugian di kepaniteraan pengadilan dalam beberapa kondisi, yaitu:
Dalam setiap pengambilan ganti kerugian, panitera atas penetapan ketua Pengadilan membuat berita acara pengambilan uang penitipan ganti kerugian yang ditandatangani oleh pihak yang berhak dan 2 (dua) orang saksi.