For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata

Also known as: Permenpar 3/2018 · Permenpar No. 3 Tahun 2018 · Permenpar Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2018Publication Date:27 Februari 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date20 Maret 2018
Publication Date27 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 212)

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2017, sejalan dengan perubahan menu Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018. Kebijakan ini mengatur pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata (DAK Fisik Bidang Pariwisata) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan pariwisata yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik Bidang Pariwisata digunakan untuk menciptakan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan dalam kunjungan ke destinasi pariwisata, dengan fokus pada pengembangan daya tarik wisata dan peningkatan amenitas pariwisata. Petunjuk operasional yang tercantum dalam lampiran peraturan ini menjadi acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata.

(-)

(-)