For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 5/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2016Publication Date:2 Februari 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date02 Februari 2016
Publication Date02 Februari 2016
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui potensi daerah dan badan usaha, serta kewajiban badan usaha untuk menerapkan prinsip TSP. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, arahan, batasan yang jelas, koordinasi, perlindungan hukum bagi pelaku usaha, minimalisasi dampak negatif perusahaan, optimalisasi dampak positif, apresiasi kepada dunia usaha, dan menciptakan hubungan yang serasi antara perusahaan dan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Ruang lingkup TSP meliputi bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial, pemulihan lingkungan hidup, dan pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
  2. Pembiayaan TSP dialokasikan minimum 2% dari keuntungan bersih perusahaan setelah dipotong pajak.
  3. Pelaksana TSP adalah perusahaan berbadan hukum yang berkedudukan di wilayah Kabupaten.
  4. Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat.
  5. Pemerintah daerah melakukan koordinasi pelaksanaan TSP melalui Forum Komunikasi TSP Kabupaten.

1. Kegiatan TSP yang ditetapkan dan/atau sedang dilaksanakan dapat dilanjutkan sejauh tidak bertentangan dengan azas dan tujuan peraturan daerah ini. 2. Dalam hal kegiatan TSP yang telah ada dan dinilai berhasil dapat dijadikan proyek percontohan. 3. Segala ketentuan yang sudah ada dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan daerah ini diberi kesempatan untuk menyesuaikan dalam jangka waktu 6 (enam) Bulan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin operasional Perusahaan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. Perusahaan akan dikenakan sanksi pembekuan izin bila mengabaikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan izin bila melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan telah terkena sanksi pembekuan izin sebanyak 2 (dua) kali atau sedang mendapatkan sanksi pembekuan izin namun tetap melaksanakan pekerjaan. 5. Bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dapat dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).