For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja

Also known as: Permenaker 8/2017 · Permenaker No. 8 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2017Publication Date:8 Agustus 2017
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeStandar Balai Latihan Kerja
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date08 Agustus 2017
Publication Date08 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini menetapkan standar untuk Balai Latihan Kerja (BLK) guna menjamin kualitas pelatihan kerja. Latar belakangnya adalah perlunya BLK yang memenuhi standar untuk meningkatkan kualitas pelatihan kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan Pendirian BLK: Meliputi kepemilikan lahan minimal 5.000m², studi kelayakan yang mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan, demografi, geografi, hukum, sosial budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, manajemen, dan pendanaan. Selain itu, diperlukan dokumen analisa lingkungan hidup, struktur organisasi, program pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan, serta sarana dan prasarana.
  2. Program Pelatihan di BLK: Program pelatihan harus disusun berdasarkan SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Khusus, dan/atau Standar Kompetensi Kerja Internasional, serta diselenggarakan secara institusional dan non-institusional. Pelatihan kerja yang diselenggarakan harus berbasis kompetensi dan memiliki paling sedikit 1 (satu) kejuruan.
  3. Instruktur dan Tenaga Pelatihan: Instruktur harus memiliki kompetensi metodologi dan teknis yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Setiap BLK minimal memiliki 2 instruktur per kejuruan, dengan minimal 1 orang adalah Pegawai Negeri Sipil. Tenaga pelatihan bertugas mengorganisasikan pelatihan kerja dan harus memiliki kompetensi sesuai tugasnya.
  4. Sarana dan Prasarana BLK: Standar sarana meliputi mesin/peralatan, alat perkakas tangan, alat K3, dan perlengkapan pendukung. Standar prasarana meliputi gedung kantor, ruang teori, ruang praktik (workshop/bengkel), dan prasarana pendukung lainnya seperti toilet, ruang ibadah, lahan parkir, perpustakaan, gudang, kantin, pos keamanan, ruang arsip, lobi, ruang pelayanan, sarana olahraga, dan asrama. Prasarana harus memperhatikan kebutuhan peserta pelatihan disabilitas.

Sumber pendanaan pelaksanaan peraturan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendanaan sistem pelatihan kerja.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Prasarana BLK yang telah dibangun di atas lahan kurang dari 5.000m² (lima ribu meter persegi) sebelum diundangkan Peraturan Menteri ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lahan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)