on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2O1O
Also known as: Perda Kabupaten Bintan 1/2010 · Perda Kabupaten Bintan No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 418.997.160.072,-, belanja daerah sebesar Rp. 476.997.160.072,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 58.000.000.000,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 62.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 4.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 58.000.000.000,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal pemerintah daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan.