For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Also known as: Peraturan Menag 10/2016 · Peraturan Menag No. 10 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2016Publication Date:26 Februari 2016

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
LocationKementerian Agama
Effective Date29 Februari 2016
Publication Date26 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2008 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UIN SU Medan) sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Statuta ini mencakup identitas universitas, yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan Islam, dengan visi menjadi masyarakat pembelajar berdasarkan nilai-nilai Islam. Misi universitas adalah melaksanakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan dilandasi oleh nilai-nilai Islam. Ketentuan substansial meliputi: - **Organisasi Universitas:** Terdiri dari Rektor dan Wakil Rektor, Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi sesuai kewenangan. - **Rektor:** Bertanggung jawab kepada Menteri Agama, memiliki tugas menyiapkan rencana pengembangan universitas, mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor. - **Senat:** Berfungsi menetapkan norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya. - **Sistem Pengelolaan:** Mencakup tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, standar layanan, pengembangan kurikulum, dan pembukaan program studi. - **Kode Etik:** Warga kampus wajib melaksanakan kode etik yang meliputi nilai-nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Universitas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)