For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/7/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/7/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 12/PER/M.KOMINFO/7/2010 · Permenkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/7/2010

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juli 2010Publication Date:30 Juli 2010
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date30 Juli 2010
Publication Date30 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai acuan bagi setiap satuan kerja, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), dalam menyusun SOP sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Pedoman ini mencakup tipe dan format SOP, asas-asas penyusunan, prinsip pelaksanaan, dan standar pelayanan. SOP yang telah disahkan ditetapkan dengan Keputusan masing-masing Pimpinan Unit Kerja. Tujuan penyusunan SOP adalah untuk memberikan kepastian, keseragaman, kelancaran, dan kejelasan dalam pelaksanaan tugas, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelayanan. Setiap satuan kerja wajib menyusun SOP berdasarkan pedoman ini.

Dengan berlakunya peraturan ini, SOP yang sudah ada masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan disesuaikan secara bertahap berdasarkan peraturan ini.

(-)