For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Peternakan dan Kesehatan Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 23/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 23 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2016Publication Date:28 Desember 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaran Peternakan dan Kesehatan Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date25 Januari 2016
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Banjarnegara. Kebijakan ini bertujuan untuk: mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan; memenuhi kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri dan berdaya saing; mengembangkan sumber daya hewan untuk kesejahteraan peternak dan masyarakat; memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan; melestarikan sumber daya genetik ternak lokal; meningkatkan perekonomian daerah. Ketentuan substansial meliputi: Penetapan kawasan peruntukan peternakan dan peta potensi peternakan. Pengelolaan benih, bibit, dan bakalan ternak, termasuk pengendalian pemotongan hewan ruminansia betina produktif. Pengelolaan pakan ternak, termasuk pemenuhan dan pengolahan pakan. Pengaturan alat dan mesin peternakan. Pembudidayaan ternak dan kemitraan usaha peternakan. Panen, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan. Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, termasuk pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan. Pengawasan obat hewan. Kesehatan masyarakat veteriner, meliputi penjaminan higiene dan sanitasi, produk hewan yang aman, pengendalian zoonosis, dan penanganan bencana. Kesejahteraan hewan, mencakup penangkapan, penanganan, penempatan, pemeliharaan, pengangkutan, penggunaan, pemotongan, dan perlakuan terhadap hewan. Otoritas veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan. Pelayanan peternakan dan kesehatan hewan. Pengelolaan sumber daya, termasuk lahan, air, dan sumber daya genetik. Pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Pengembangan sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Penelitian dan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44, dan Pasal 60 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau pengenaan denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.