For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kota Baubau 4/2010 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentBaubau

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota BauBau Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 432.022.835.341,-, belanja daerah sebesar Rp. 449.536.798.444,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (17.513.963.103),-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 18.842.729.053,- dan pengeluaran sebesar Rp. 1.328.765.950,-, sehingga pembiayaan netto berjumlah Rp. 17.513.963.103,-.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran terdiri dari pembayaran pokok utang.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota BauBau tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

(-)

(-)