on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 16/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 16 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur manajemen data dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna memastikan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional. Kebijakan ini menetapkan pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan manajemen data SPBE melalui perangkat penyelenggara Satu Data Indonesia. Manajemen data SPBE meliputi pengelolaan arsitektur data, data induk dan data referensi, basis data, serta kualitas data. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan mampu memahami kebutuhan data, mendapatkan, menyimpan, melindungi, dan memastikan integritas data, serta meningkatkan kualitas data secara terus menerus.