For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 3/2006 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2006Publication Date:8 Februari 2006
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Effective Date08 Februari 2006
Publication Date08 Februari 2006
Place of EnactmentTaliwang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi, pemerintahan, pendidikan, industri, dan jasa di kabupaten tersebut. Tujuannya adalah untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas setiap pelayanan hotel. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan jangka pendek, fasilitas penunjang (telepon, faksimile, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan (pusat kebugaran, kolam renang, dll.), dan jasa persewaan ruangan untuk kegiatan di hotel. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan di hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah Pengusaha Hotel.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan di hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak: Masa pajak adalah satu bulan takwim. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan atau pembayaran di hotel. Setiap wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Perhitungan dan Penetapan Pajak: Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD. Wajib Pajak yang membayar sendiri SPTPD digunakan sebagai dasar untuk menghitung dan menetapkan pajak sendiri yang terhutang.
  6. Pemungutan dan Pembayaran: Pajak dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  7. Penagihan Pajak: Surat teguran dikeluarkan 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran. Jika tidak dilunasi, akan ditagih dengan surat paksa.
  8. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan tertulis wajib pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Kepala Daerah dapat membetulkan SKPD jika terdapat kesalahan, membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, atau menghapuskan sanksi administrasi karena kekhilafan wajib pajak.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap SKPD kepada Kepala Daerah. Jika tidak puas, dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah.
  12. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  13. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Daerah.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-