For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 17/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 1995 tentang Kebersihan dan Keindahan Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 1995 Nomor 3 Seri B) sepanjang sudah diatur dalam Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, tertib, dan teratur, serta meningkatkan disiplin masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:

  1. Ketertiban Jalan, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum: Mengatur larangan terkait penggunaan jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti berjualan, mendirikan bangunan ilegal, dan merusak fasilitas.
  2. Ketertiban Sungai, Saluran, dan Kolam: Mengatur larangan terkait pembangunan di atas sungai dan saluran, serta pemanfaatan air sungai untuk kepentingan usaha tanpa izin.
  3. Ketertiban Lingkungan: Mengatur larangan terkait perjudian, membuat kegaduhan, membuang sampah sembarangan, dan merusak lingkungan.
  4. Ketertiban Usaha: Mewajibkan izin untuk kegiatan usaha yang menggunakan prasarana daerah dan mengatur penjualan daging yang memenuhi syarat kesehatan.
  5. Ketertiban Bangunan: Mengatur kewajiban pemilik bangunan untuk menanam pohon, membuat sumur resapan, dan memelihara lingkungan sekitar bangunan.
  6. Ketertiban Pariwisata: Mengatur tata tertib bagi pengunjung objek wisata, termasuk kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan.
  7. Ketertiban Hiburan dan Keramaian: Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan, termasuk larangan bagi pelajar berseragam untuk masuk tempat hiburan pada jam sekolah.
  8. Peran Serta Masyarakat: Mengatur kewajiban masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta melaporkan gangguan kepada pihak berwenang.
  9. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan: Mengatur pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum oleh Bupati dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar ketentuan yang ada.

Peraturan Bupati yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
  1. Teguran lisan
  2. Peringatan tertulis
  3. Penertiban
  4. Penghentian sementara kegiatan
  5. Denda administrasi
  6. Pengamanan barang
  7. Pencabutan/pembekuan/penyegelan izin
  8. Pembongkaran bangunan
Selain sanksi administrasi, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.